TANIMBAR – Sungguh bejad kelakuan YM. Bagaimana tidak anak kandungnya, SM (16) digarap hingga korban berbadan dua. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Korban disetubuhi sejak berusia 14 tahun. Setelah perbuatannya terungkap, YM pun kabur dari desanya. Namun, pelariannya dihentikan dengan ditangkapnya, pelaku.
Kasat Reskrim Polres KKT AKP Riffaat Hasan mengungkapkan, kasus ini baru terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan tubuh anaknya dan memutuskan memeriksakan kondisinya. “Setelah didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Riffaat Hasan, Rabu, 22 Oktober 2025.
Unit PPA Satreskrim kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku dan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti untuk memperkuat proses hukum. “Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyetubuhi anaknya lebih dari 50 kali. Ia bahkan masih sempat melampiaskan nafsunya ketika korban sudah dalam kondisi hamil empat bulan,” ujar Kasat Reskrim.
YM dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar. “Karena ada unsur pemberatan, maka ancaman hukumannya dapat ditambah sepertiga dari maksimal, sehingga bisa mencapai 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim. (AAN)






