Permohonan Paslon Tady-Emmylh di Pilkada Ambon Ditolak, Ini Pertimbangan MK

RAKYATMALUKU.CO.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Ambon Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay.

Putusan Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 246/PHPU.WAKO-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. Sehingga, eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan oleh Mahkamah disebutkan beralasan menurut hukum.

Selain itu, Arsul menuturkan bahwa oleh karena permohonan Pemohon tersebut melewati tenggang waktu pengajuan permohonan Mahkamah tidak mempertimbangkan kedudukan hukum, pokok permohonan, ataupun hal-hal lain. Bahkan, Mahkamah tidak mempertimbangkan eksepsi lain selain eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan.

“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Arsul. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *