HEADLINEPOLITIK

KPU Maluku Minta Klarifikasi ke Mahkamah Golkar

×

KPU Maluku Minta Klarifikasi ke Mahkamah Golkar

Sebarkan artikel ini
Almudatsir Sangadji, Golkar

RakyatMaluku.co.idKPU Provinsi Maluku akan meminta klarifikasi kepada Mahkamah Partai Golkar terkait polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar. Langkah ini diambil menyusul adanya keberatan dari Aziz Mahulette atas usulan pergantian yang diajukan DPD I Partai Golkar Maluku.

Anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, mengatakan klarifikasi dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari mekanisme yang harus ditempuh KPU sebelum menetapkan calon PAW.

“Karena ada keberatan, maka sesuai ketentuan kita harus mintai klarifikasi. Dan rencananya kita akan ke Mahkamah Partai Golkar pada Kamis besok,” ujar Almudatsir di Ambon, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, klarifikasi ke Mahkamah Partai diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi sengketa internal yang berujung pada pemecatan Aziz Mahulette dari keanggotaan Partai Golkar. “Ini yang harus kita pastikan, sebelum kita tetapkan calon PAW,” terangnya.

Sebelumnya, KPU telah meminta penjelasan dari DPD I Partai Golkar Maluku serta Aziz Mahulette sebagai pihak yang mengajukan keberatan. Setelah seluruh klarifikasi rampung, hasilnya akan dituangkan dalam berita acara dan diputuskan melalui rapat pleno KPU.

“Masih sementara dirampungkan. Kalau sudah selesai, baru kita putuskan dalam rapat pleno. Prinsipnya KPU tetap bekerja sesuai mekanismenya,” jelas Almudatsir.

Polemik PAW ini mencuat setelah DPD I Partai Golkar Maluku mengusulkan pergantian almarhum Rasyad E. Latuconsina dengan Ridwan Marasabessy. Namun, usulan itu ditentang oleh Aziz Mahulette yang mengklaim dirinya sebagai pihak yang berhak menduduki kursi DPRD Maluku melalui mekanisme PAW.

Ketua KPU Maluku, Shaddek Fuad, sebelumnya menegaskan pihaknya belum dapat mengambil keputusan final sebelum seluruh pihak yang bersengketa memberikan klarifikasi resmi.

“Kita sudah menerima surat dari pimpinan DPRD Provinsi Maluku terkait usulan PAW dari Partai Golkar. Namun, sebelum melangkah ke tahap selanjutnya, KPU perlu memastikan kebenaran dokumen dan informasi dari kedua belah pihak,” ujar Shaddek. (MON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *