Kesadaran umat Islam untuk beramal jangka panjang kini semakin meningkat, salah satunya melalui wakaf masjid. Dalam Islam, wakaf dikenal sebagai bentuk amal jariyah, yakni amal yang pahalanya terus mengalir meski pemberinya telah meninggal dunia. Berbeda dari sedekah biasa yang manfaatnya habis setelah diberikan, wakaf bersifat abadi karena nilai pokok hartanya tetap utuh sementara manfaatnya digunakan untuk kemaslahatan umat. Wakaf untuk masjid bisa berupa tanah, bangunan, perlengkapan ibadah, hingga dana pemeliharaan dan pengembangan.
Dasar kuat tentang keutamaan wakaf dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim: “Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” Dengan demikian, wakaf masjid termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama masjid dimanfaatkan. Al-Qur’an pun menegaskan hal serupa dalam surah Al-Baqarah ayat 261, bahwa orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah akan mendapatkan pahala berlipat ganda.
Sejarah Islam mencatat banyak teladan tentang wakaf. Salah satunya dilakukan Umar bin Khattab yang mewakafkan tanahnya di Khaibar atas saran Rasulullah SAW agar menahan pokok hartanya dan menyedekahkan hasilnya. Dari sinilah konsep dasar wakaf terbentuk, bahwa harta pokok tidak boleh dijual atau diwariskan, melainkan digunakan untuk kepentingan umat. Imam Asy-Syafi’i pun menyebut wakaf sebagai amalan paling utama karena manfaatnya meluas dan bertahan lama.
Sayangnya, masih banyak umat Islam yang menunda niat berwakaf dengan alasan belum memiliki harta yang cukup. Padahal, wakaf tidak harus besar. Rasulullah SAW pernah bersabda, “Jagalah diri kalian dari api neraka walaupun hanya dengan bersedekah separuh kurma.” Artinya, wakaf bisa dimulai dari hal sederhana seperti membantu memperbaiki atap masjid, membeli sajadah, atau menambah Al-Qur’an di rak masjid. Kini, bahkan tersedia fasilitas wakaf tunai digital yang memudahkan siapa saja untuk berwakaf sesuai kemampuan.
Pahala wakaf masjid begitu besar karena masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pendidikan, dakwah, dan sosial umat. Sejak masa Rasulullah, masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat—mulai dari shalat berjamaah, majelis ilmu, hingga musyawarah dan pelayanan sosial. Setiap kegiatan kebaikan yang berlangsung di dalam masjid akan menjadi sumber pahala tanpa henti bagi orang yang berwakaf. Dengan berwakaf, seorang Muslim sejatinya telah berinvestasi untuk kehidupan abadi di akhirat. (*)