RAKYATMALUKU.CO.ID — Rosanna Listanto, istri dari Iwan Fals, pernah melaporkan seseorang berinisial KS lantaran tidak diterima dituduh memalsukan akta pendirian OI.

KS saat itu disebut sebagai kuasa hukum dari IB, salah satu pendiri OI. Laporan dilayangkan pada tahun 2021 silam.

Laporan Rosanna awalnya diproses di Polda Metro Jaya, Jakarta. KS selaku terlapor dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Fitnah dan Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Diketahui, Iwan Fals bersama istrinya, Rosanna Listanto, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025, malam.

Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan akta pendirian Organisasi Orang Indonesia (OI) pada empat tahun lalu atau 2021.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan dalam perkara ini penyidik memeriksa tujuh saksi.

Di antaranya, KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, istri dari Iwan Fals adalah RL, dan RE sebagai yang dilaporkan.

“Saksi ada tujuh dan semua sudah diperiksa,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa, 4 Febuari 2025.

Pada awalnya, diceritakan Rosanna Listanto sebagai ketua umum organisasi atau perkumpulan fans dalam periode 2013-2021.

Kemudian, organisasi itu kehilangan akta sehingga Rosanna meminta saudara RE untuk mencari atau membuat kembali salinan dari akta tersebut.

“Oleh karena itu, dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti,” kata Nurma.

Dari SK itu, inisial IB yang melihat salinannya merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan.

Maka, korban IB melaporkan ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Saat ini Iwan Fals sebagai saksi, kami mintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya.

Sementara itu, Iwan Fals dan istrinya mengaku telah diperiksa oleh polisi dengan diberikan 16 pertanyaan. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *