RakyatMaluku.co.id – AMBON, Konsorsium LSM Maluku menuding adanya keterlibatan oknum yang disebut “mata cipit” dalam praktik pungutan liar di kompleks Ruko Pasar Mardika, Ambon. Dugaan ini disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Maluku, Senin (20/10/2025).
Koordinator aksi, Alwi Rumadan, menegaskan bahwa kelompok “mata cipit” telah menguasai penagihan liar terhadap pedagang sejak 2017 hingga 2025 dengan dalih tidak berdasar. “Oknum-oknum korporat mata cipit ini menguras pendapatan pedagang tanpa sepeser pun masuk ke kas daerah,” ujarnya.
Ia mengungkap, praktik pungli tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, akibat tidak adanya penyetoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini kejahatan struktural yang terjadi karena pembiaran dari DPRD dan lemahnya pengawasan Pemprov,” tegas Alwi.
Konsorsium LSM Maluku mendesak Gubernur Maluku segera bertindak dan meminta Komisi III DPRD Maluku memanggil pihak-pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta mendorong Polda Maluku menangkap para mafia pungli di Pasar Mardika. (Cik)