KRIMINAL

Dugaan Asusila, Oknum Brimob Bripka RN di Patsus

×

Dugaan Asusila, Oknum Brimob Bripka RN di Patsus

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – POLDA Maluku menempatkan seorang anggota Brimob berinisial Bripka RN di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Oktober 2025, setelah yang bersangkutan diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan, penempatan Bripka RN di Patsus merupakan bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, sekaligus bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

“Penempatan di tempat khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan etik terhadap oknum anggota Brimob tersebut. Ini adalah langkah tegas agar pemeriksaan berjalan objektif dan tanpa intervensi,” ujar Rositah, kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).

Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor. Pemeriksaan lanjutan kini masih terus dilakukan untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Selain proses etik, kata Rositah, aspek pidana dari perkara ini juga ditangani secara paralel oleh penyidik yang berwenang, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik,” ujarnya menambahkan.

Polda Maluku juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kabid Humas menegaskan, institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik.

“Polda Maluku berkomitmen menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *