KRIMINAL

Mangkir Lagi, Hartini Tak Pedulikan Panggilan Polisi, Terkait Kasus 46 Karung Sianida di Ruko Mardika

×

Mangkir Lagi, Hartini Tak Pedulikan Panggilan Polisi, Terkait Kasus 46 Karung Sianida di Ruko Mardika

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Rositah Umasugi

RakyatMaluku.co.id – TERDUGA pemilik 46 karung berisi bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis sianida, Suhartini alias Hj. Hartini, kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Maluku untuk kedua kalinya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan, Hartini tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Kamis, 2 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan (Hartini) tidak datang sampai dengan pemanggilan kedua,” kata Rositah kepada Rakyat Maluku, Minggu, 5 Oktober 2025.

Dijelaskan, ketidakhadiran Hartini disebabkan karena yang bersangkutan masih berada di luar daerah. Meski demikian, penyidik akan segera melayangkan surat panggilan ketiga agar Hartini dapat dimintai keterangan terkait kepemilikan puluhan karung bahan kimia berbahaya tersebut.

“Masih berada di luar, nanti penyidik akan melayangkan surat panggilan ketiga,” jelas Rositah.

Kasus ini berawal dari penemuan 46 karung berisi bahan kimia jenis sianida oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di salah satu ruko yang disewa Hartini dari Pemerintah Provinsi Maluku pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.

Temuan itu kini tengah didalami penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk memastikan asal-usul dan tujuan penggunaan bahan beracun tersebut. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *