AMBON

Kabid GTK Disdikbud Maluku Batal Diperiksa

×

Kabid GTK Disdikbud Maluku Batal Diperiksa

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.idPEMERIKSAAN terhadap Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku, Jefrikz Berhitu, kembali ditunda. Padahal pemeriksaan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, pagi.

Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, Sartono Pining, mengaku bahwa penundaan kali ini disebabkan adanya agenda lain yang digelar bersamaan.

“Aslinya hari ini (kemarin) dijadwalkan pemeriksaan, namun tertunda karena ada beberapa agenda yang diselenggarakan. Besok pagi sudah dipastikan pemeriksaan dilaksanakan,” janjinya, saat dikonfirmasi wartawan di Ambon.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Richie Huwae. Ia menegaskan, Tim Penegakan Disiplin ASN yang terdiri dari Inspektorat, BKD, Biro Hukum, dan Asisten III Setda Maluku, akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap Kabid GTK pada Jumat (3/10/2025).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Berhitu menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800.162/2491 yang menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap Zainab Tuanany, S.Pd.I, Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Zainab Tuanany yang juga Sekretaris Disdikbud Provinsi Maluku, menyatakan keberatan atas SK hukuman disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Ia menilai SK tersebut janggal karena tidak pernah melalui proses pemeriksaan resmi.

Zainab juga mempertanyakan legalitas penandatanganan SK oleh Kabid GTK, Jefrikz Berhitu, yang menurutnya tidak memiliki kapasitas menjatuhkan sanksi terhadap dirinya karena pangkat keduanya setara. “Saya heran, Kabid dengan saya pangkatnya sama. Lalu kapasitas apa dia menurunkan pangkat saya?” tegas Zainab. (RIO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *