AMBON

Bahas Lakalantas dan Kasus Kekerasan, Polda RDP dengan DPRD Maluku

×

Bahas Lakalantas dan Kasus Kekerasan, Polda RDP dengan DPRD Maluku

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Kepolisian Daerah Maluku menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/10/2025). Agenda ini membahas penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tindak pidana kekerasan bersama di kawasan Tanah Rata, Desa Batu Merah, Kota Ambon.

Polda Maluku diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dasmin Ginting, didampingi Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Yudi Kristanto, Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan, serta jajaran Satlantas Polresta Ambon.

Dalam paparannya, Kombes Yudi menegaskan bahwa fungsi lalu lintas hanya bertugas pada aspek pembinaan, sementara penanganan pidana berada di bawah kewenangan Reskrim. “Penyidikan terkait pidana tetap dilakukan oleh Reskrimum sesuai prosedur,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku mendorong opsi restorative justice (RJ) mengingat pihak yang terlibat merupakan warga bertetangga. Hasyim Rahayaan menekankan pentingnya RJ lahir dari kesepakatan kedua belah pihak. Sementara itu, Wahid Laitupa menilai penyelesaian non-litigasi dapat mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Dirreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, memastikan proses hukum berjalan transparan. “Kami akan mengambil langkah penegakan hukum yang terukur, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan terkait kasus kekerasan bersama yang berawal dari lakalantas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Propam Kombes Indera Gunawan memaparkan tindak lanjut laporan terhadap oknum polisi. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak cukup bukti, namun Propam tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan bukti baru.

Wakil Ketua II Komisi I, Eddyson Sarimanella, menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polri sembari tetap mendorong upaya RJ. Namun, korban kekerasan berinisial R.M. bersikap tegas meminta kasus tetap diproses sesuai hukum positif.

Dengan dinamika pandangan antara aparat, legislatif, dan korban, RDP ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara pendekatan hukum dan upaya perdamaian dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *