RAKYATMALUKU.CO.ID — DPRD Kota Ambon melakukan rapat koordinasi konsultasi delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ambon tahun 2025 ke Pemerintah Provinsi (Pemrov) Maluku melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengatakan, delapan Ranperda itu telah dikoordinasi dengan OPD-OPD terkait guna memastikan apakah Ranperda ini dilimpahkan kepada Pemerintah kabupaten/kota setempat ataukah telah menjadi kewenangan dari undang-undang.

Delapan Ranperda tersebut adalah, Ranperda Beta Talenta yang di usulan BKD-SDM Kota Ambon, Ranperda dari Dinas Sosial terkait Anak Jalanan, Anak Terlantar dan Pengemis, serta Ranperda Pengumpulan Uang dan Barang, yang nantinya di eksekusi oleh Badan Pembentukan Peraturan DPRD Kota Ambon.

Selain itu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon, Ranperda Pengawasan Air Depot yang di usulkan bagian umum dan penyelenggaraan trantib serta Ranperda penyelengaraan Smart City oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon.

“itu kira- kira delapan Ranperda yang akan kita gumuli di tahun 2025,” kata Nikijuluw, Minggu, 2 Februari 2025.

Dia menjelaskan, proses perampungan Ranperda dalam masa sidang kedua dapat diselesaikan, termasuk Ranperda yang diluncurkan tahun 2024 kemarin.

“Yakni, Ranperda nomor 8, 9 dan 10 yang di usulkan bagian Pemerintahan Kota Ambon yang tinggal di ketuk palu, mengingat proses pentahapannya telah selesai,” jelas Nikijuluw. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *