- Kasatker I PJN: Tak Ada Indikasi Korupsi
RakyatMaluku.co.id – JARINGAN Aspirasi Masyarakat Seram (JAMS) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, mendesak Korps Adhyaksa itu segara mengusut dugaan korupsi pada proyek Preservasi Ruas Jalan Piru-Kairatu-Waeselang-Latu-Liang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), senilai Rp31 miliar.
Koordinator aksi, Yandi Wagola, menilai proyek sepanjang 109,56 kilometer yang dikerjakan oleh Satker I Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku bersama kontraktor PT Paris Jaya, diduga bermasalah. Seperti masih banyak ditemukan lubang dan retakan di ruas jalan yang seharusnya sudah diperbaiki dalam paket preservasi.
“Dengan anggaran sebesar itu, faktanya masyarakat masih mendapati jalan berlubang dan retak. Ini menunjukkan indikasi ketidakbecusan dalam perencanaan maupun realisasi pekerjaan, termasuk juga dugaan penyelewangan anggaran,” tegas Wagola.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, usia menerima perwakilan pendemo, menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima laporan masyarakat. “Apa yang disampaikan teman-teman pendemo akan diteruskan ke pimpinan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I PJN Maluku, Abdul Hamid Payapo, membantah adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proses tersebut.
Ia menegaskan pekerjaan tahun anggaran 2024 itu telah dikerjakan sesuai kontrak dengan pendampingan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Maluku.
“Pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai kontrak dan tidak ada indikasi kerugian negara atau korupsi seperti yang dituduhkan,” tepis Payapo melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, BPJN Maluku selalu terbuka terhadap media maupun aktivis yang ingin memperoleh informasi terkait pelaksanaan proyek. “Jika ada yang perlu dikonfirmasi, PPK 1.3 Pan Yade siap memberikan penjelasan. Kami selalu mengedepankan akuntabilitas dalam informasi pekerjaan,” pesannya. (AAN)