RakyatMaluku.co.id – RATUSAN massa aksi dari Aliansi Cipayung Plus bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengepung Markas Polres Seram Bagian Timur (SBT), Selasa, 23 September 2025. Aksi tersebut digelar setelah massa lebih dulu melakukan demonstrasi di Markas Brimob Batalion B Kompi 3, Kota Bula.
Dalam tuntutannya, massa aksi menuntut proses hukum dan pemecatan terhadap belasan oknum Brimob yang diduga menganiaya seorang aparatur sipil negara (ASN), Abdul Haji Rumaday, beserta keluarganya di kawasan Pantai Tikus, Bula, pada Senin, 22 September 2025.
Sekitar pukul 16.00 WIT, massa tiba di depan Mapolres SBT, namun tertahan di balik pagar besi yang dikunci rapat. Puluhan aparat kepolisian dengan perlengkapan lengkap tampak berjaga di depan pagar.
Situasi sempat memanas saat massa membakar ban bekas, tetapi ketegangan berhasil diredam melalui pendekatan persuasif oleh aparat. Kapolres SBT, AKBP Alhajat, bersama jajarannya turut menemui massa untuk mendengar aspirasi, meski belum sempat memberikan tanggapan resmi.
Koordinator lapangan aksi, Ilham Wokas, menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum dan mediasi dengan korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini, sementara proses mediasi berjalan antara korban bersama kuasa hukumnya dan pihak kepolisian,” ujar Ilham.
Ia menegaskan, oknum Brimob yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum dan diberhentikan dari institusi karena dianggap mencoreng marwah kepolisian.
“Kami minta agar oknum-oknum Brimob ini harus dipecat dari intitusi karena merusak marwah kepolisian,” desaknya. (DIK)