RakyatMaluku.co.id – TIM Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi penyelewengan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon, Fitria Juniarty alias Fita, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon, Senin, 22 September 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandililing, mengatakan, sebelum ditahan, mantan (eks) Mantri di BRI Unit Ambon Kota itu hadir di Kantor Kejati Maluku untuk memenuhi surat panggilan Jaksa Penyidik guna menjalani pemeriksaan. Sebab, sebelumnya yang bersangkutan mangkir dari panggilla penyidik.
“Sebelumnya sudah kita panggil, setelah dia datang langsung kita periksa sebagai tersangka dan kita tahan di Lapas Perempuan Ambon demi kepentingan penyidikan,” kata Aspidsus, dalam jumpa pers di kantornya.
Aspidsus menceritakan, tersangka diangkat menjadi pegawai tetap BRI tahun 2018 di BRI Unit Namlea, lalu tahun 2020 tersangka dimutasi ke Unit BRI Ambon Kota dan menjabat sebagai Mantri Kupedes.
“Dalam menjalankan tugas sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota, tersangka memprakarsai pengajuan kredit kepada nasabah di luar wilayah pembagian tugas tanpa sepengetahuan pemimpin, dan hal tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian target,” tuturnya.
Modus tersangka dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dengan hasil pencairan kredit baik seluruhnya maupun sebagian dan rekening simpanan pada BRI Unit Ambon Kota sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Di antaranya, pertama, Kredit Topengan. Yaitu, tersangka Fitria Juniarty meminjam dan menggunakan Kartu Identitas Nasabah untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA dan Kupedes melalui tersangka.
“Jumlah nasabah yang dipinjam dan digunakan kartu identitasnya sebanyak 31 orang, dengan nilai kredit sebesar Rp813.000.000,00. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” beber Aspidsus.
Kedua, lanjut Aspidsus, adalah Kredit Tampilan. Di mana, tersangka memberikan pinjaman yang pengajuannya diawali dengan kesepakatan pembagian dana kredit antara tersangka dengan calon debitur.
Dalam melengkapi persyaratan kredit KUR dan KUPRA, tersangka menyampaikan dan memberi arahan kepada calon debitur yang tidak memiliki usaha terkait profil usaha debitur, jenis bidang usaha, alamat bidang usaha, lama usaha, status kepemilikan usaha dan penghasilan, serta tersangka mengambil foto dokumentasi calon dibitur dengan latarbelakang tempat usaha milik orang lain.
“Bahwa tersangka Fitria Juniarty menambah nilai plafon kredit KUR dan KUPRA melebihi kebutuhan yang diajukan oleh 11 calon debitur agar dapat menggunakan sebagian hasil pencairan kredit sebesar Rp271.730.180,00 untuk kepentingan pribadi,” tambah Aspidsus.
Ketiga, Penyalahgunaan Pencairan Kredit. Aspidsus mengatakan, dalam periode 18 Oktober 2022 sampai dengan 27 Februari 2023, tersangka Fitria Juniarty memproses pengajuan kredit KUPRA di BRI Unit Ambon Kota atas tujuh debitur diprakarsai sendiri tersangka dan dua debitur yang diprakarsai oleh Mantri lain atas nama Muhammad Ilham Sangadji dan Letisya Soumeru.
“Usulan atau rekomendasi itu berasal dari tersangka Fitria Juniarty. Berdasarkan Form Permohonan Peminjaman, tersangka berhasil mencairkan dana dari ketujuh debitur dan menggunakan dana pencairan kredit tujuh debitur sebesar Rp206.404.000,00 untuk kepentingan pribadi,” paparnya.
Keempat, Penyalahgunaan Angsuran Pinjaman dan Pelunasan. Di mana tersangka Fitria Juniarty tidak menyetorkan ke BRI atas dana angsuran/pelunasan kredit yang diterima dari 57 debitur baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik tersangka Fitria Juniarty, namun dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp442.273.150,00.
Dan yang kelima, lanjut Aspidsus, Penyalahgunaan Rekening Simpanan Nasabah. Yaitu, tersangka Fitria Juniarty menawarkan program Simpedes dengan pemblokiran rekening simpanan selama tiga bulan berhadiah emas seolah-olah program resmi dari BRI kepada satu nasabah dengan syarat nasabah memberikan buku tabungan dan kartu ATM kepada tersangka.
Selanjutnya tersangka menarik dana menggunakan kartu ATM atas nama nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi sebesar Rp241.850.000,00.
“Perbuatan tersangka Fitria Juniarty menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.975.257.330,00 berdasarkan laporan investigatif dalam rangka perhitungan kerugian negara atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah oleh Mantri pada PT BRI (Persero) Tbk. Unit Ambon Kota Tahun 2020 – 2023 pada 12 Agustus 2025,” pungkas Aspidsus. (RIO)