NEWS UPDATE

Eks Pj Kades Manusa dan Bendahara Dipenjara

×

Eks Pj Kades Manusa dan Bendahara Dipenjara

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – TIM Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) menjebloskan Mantan (eks) Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berinisial AN (45) dan bendaharanya berinisial AL (55), ke dalam penjara, Rabu, 17 September 2025.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli, mengatakan, penahanan terhadap kedua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017-2022 senilai Rp1.258.814.949,50, itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

“Kedua tersangka korupsi yang ditahan adalah AN seorang pria, dan AL seorang wanita,” kata Kapolres melalui Kasi Humas Ipda Asep Soissa, kepada kepada media ini.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/X/2024/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku tertanggal 16 Oktober 2024. Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres SBB langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif.

Kasus ini kemudian dilakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2025 yang melibatkan Ditreskrimsus. Karena terbukti melakukan dugaan korupsi, penyidik akhirnya menetapkan eks Pj Kades Manusa inisial AN dan bendaharanya inisial AL sebagai tersangka pada 4 September 2025.

“Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan 43 orang saksi dan empat orang saksi ahli, yakni ahli auditor, ahli dari LKPP, dan ahli pidana,” jelas Kapolres.

“Perbuatan kedua tersangka, lanjut Kapolres, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” sambungnya. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *