DAERAH

Bolos Kerja, 13 ASN SBT Dijatuhi Sanksi

×

Bolos Kerja, 13 ASN SBT Dijatuhi Sanksi

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – SEBANYAK 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dijatuhi sanksi disiplin sedang dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Kode Etik Achmad Q. Amahoru, di Lantai II Kantor Bupati SBT, Selasa, 9 September 2025.

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang, menyebut para ASN tersebut terbukti melanggar disiplin, di antaranya tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

“Ada 13 ASN lingkup Pemkab SBT yang diberikan sanksi disiplin sedang. Mereka dijatuhi hukuman berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” kata Asbar, kepada media ini, Rabu, 10 September 2025.

Ia menjelaskan, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS.

“Peraturan ini yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi disiplin yang harus ditaati PNS di Kabupaten SBT,” jelasnya.

Diketahui, dalam persidangan, Majelis Hakim Kode Etik menghadirkan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebelum akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 13 ASN tersebut. (DIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *