AMBON — Empat partai politik (Parpol), Gerindra, PAN, Demokrat, dan NasDem, telah mengajukan nama ke KPU Provinsi Maluku untuk menggantikan enam anggota legislatif (Aleg) DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029, yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Di antaranya, Gerindra mengajukan tiga nama yaitu, Allan Lohy menggantikan Andi Munaswir dari dapil Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Zain Syaiful Latukaisupy menggantikan Hatta Hehanussa dari dapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), dan Suanthie John Laipeny menggantikan Melkianus Sairdekut dari dapil Maluku Barat Daya (MBD).
Kemudian PAN mengajukan nama Amirudin menggantikan Ibrahim Ruhunussa dari dapil Kabupaten SBB. Demokrat mengajukan nama Julius Maurits Rutasow menggantikan Asri Arman dari dapil Kabupaten SBB. Dan NasDem mengajukan nama Ismail Marasabessy menggantikan Timotius Akerina dari dapil Kabupaten SBB.
“KPU hanya menindaklanjuti pengajuan (nama) yang disampaikan parpol, dan itu telah dilakukan,” kata Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji, di Ambon, Jumat, 6 September 2024.
Menurut Sangadji, pergantian ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Yang mana, calon terpilih yang belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpolnya tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD sejak pendaftaran.
“Sesuai ketentuan tersebut, sehingga parpol mengajukan penggantian calon terpilih dengan peringkat perolehan suara berikutnya atau suara terbanyak kedua,” tuturnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya, KPU juga telah melakukan klarifikasi kepada parpol dan kemudian dituangkan dalam berita acara klarifikasi.
“Jadi, klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol. Kami juga melakukan pengecekan peringkat perolehan suara berikutnya untuk memastikan nama yang diusulkan parpol telah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Hasil itu diplenokan kembali sebagai dasar untuk penggantian calon terpilih dengan melakukan perubahan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.
“Selanjutnya pada hari ini, sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3), KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannya untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui gubernur,” paparnya.
Almudatsir mengaku, dengan diserahkan salinan keputusan tersebut, maka hasil Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku, dan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan sepenuhnya itu merupakan ranah kementerian dalam negeri.
“Kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Maluku terpilih periode 2024-2029 dapat berjalan lancar,” harapnya. (RIO)