RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Kota Ambon masih berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon mencatat, kasus persetubuhan anak di bawah umur serta kekerasan terhadap perempuan mendominasi laporan kekerasan sepanjang semester pertama tahun 2025.
“Kasus yang paling banyak terjadi adalah persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan kekerasan terhadap perempuan,” Kepala DP3AMD Kota Ambon, Meggy Lekatompessy, di Ambon, Selasa, 22 Juli 2025.
Ia menyebutkan, selama enam bulan pertama tahun ini, tercatat 31 kasus kekerasan terhadap perempuan, terdiri atas empat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tiga kasus penelantaran, dua pemerkosaan, lima kasus pencabulan terhadap orang dewasa, dan 16 kasus kekerasan fisik atau psikis.
“Selain itu, juga tercatat 40 kasus kekerasan terhadap anak, terdiri dari 17 kasus persetubuhan, 13 kasus pencabulan, sembilan kasus kekerasan fisik, serta satu kasus penipuan,” papar Meggy.
Dibandingkan dengan data tahun 2024, sambung Meggy, terjadi sedikit peningkatan. Pada tahun lalu, tercatat 56 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 73 kasus terhadap anak selama periode Januari – Desember.
“Jika dibandingkan dengan angka tahun lalu, memang ada sedikit peningkatan, meskipun jumlahnya relatif sama,” ungkap Meggy.
Dalam proses penanganan, DP3AMD bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjamin kerahasiaan dan keselamatan korban.
“Saya berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Ambon dapat berperan aktif dalam memenuhi hak-hak anak dan mencegah mereka menjadi korban kekerasan,” harapnya. (MON)