Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum Barry Hendrik Lewerissa alias Bei (23), terdakwa pemilik narkotika golongan satu berupa tiga paket ganja seberat 9,31 gram, selama empat tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina, dalam persidangan di PN Ambon, Kamis, 5 September 2024.
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Dan menyatakan barang bukti berupa tiga paket narkoba golongan satu jenis ganja dirampas untuk dimusnahkan.
“Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan tidak memiliki izin untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja,” kata ketua majelis hakim.
“Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi, serta belum pernah dihukum,” sambung ketua majelis hakim.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Lily Pattipeilohy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Daniel Anaktatoti menyatakan menerima, sehingga keputusan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
Terdakwa awalnya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku di kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 27 Mei 2024, sekira pukul 23:30 Wit.
Menurut jaksa, awalnya pada pagi hari sekitar pukul 10:00 Wit, terdakwa memesan narkotika golongan satu jenis ganja dari seseorang bernama Juan Marthin Pesiwarissa yang beralamat di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. (RIO)