RAKYATMALUKU.CO.ID — LANGGUR — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan S.P alias Jangkar, tersangka obstructive of justice dan pembantuan tindak pidana pembacokan terhadap Bripda M. Mashab Honlisa, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat, 18 Mei 2025.

“Proses tahap II itu dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara tersangka Jangkar telah lengkap atau P21 pada Kamis, 17 Juni 2025 kemarin,” kata Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., SIK, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, kepada media ini.

Kapolres menceritakan, awalnya terjadi aksi tawuran antara Komplek Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe di depan Komplek Karang Tagepe, di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, pada 16 Maret 2025 dini hari.

Bripda M. Mashab Honlisa dan Bripda Agustine Putra sebagai anggota Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra kemudian turun ke TKP dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan berusaha melerai tawuran tersebut.

Namun tersangka N.L alias Niko dan beberapa rekannya keluar dari lorong Karang Tagepe bersama tersangka Jangkar dengan membawa senjata tajam, dan tiba tiba tersangka Niko berlari dengan menggunakan sebilah parang langsung membacok Bripda M. Mashab Honlisa dari belakang sebanyak dua kali.

“Korban Bripda Mashab dibacok mengenai bagian punggung dan samping kepala bagian kanan. Sehingga korban mengalami luka robek parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuitubun. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon untuk operasi dan menjalani perawatan lanjutan selama lebih dari satu bulan,” tutur Kapolres.

Tersangka Jangkar, sambung Kapolres, membantu aksi pembacokan yang dilakukan tersangka Niko karena pada peristiwa tersebut tersangka Jangkar juga membawa sebilah parang.

“Dan sebelum melakukan aksinya, tersangka Jangkar sebagai Linmas Ohoijang Karang Tagepe yang seharusnya menjaga kamtibmas, justru membuka pintu untuk tersangka Niko dan beberapa rekannya keluar dari lorong Karang Tegepe dan melakukan aksi tawuran hingga pembacokan tersebut,” sambungnya.

Dikatakan, setelah aksi pembacokan tersebut, tersangka Jangkar mengarahkan tersangka Niko dan beberapa rekannya untuk berlari masuk ke dalam pagar, dan tersangka Jangkar langsung menutup dan mengunci pintu pagar dengan gembok. Sehingga mereka berhasil kabur dari kejaran petugas Polri dan beberapa bulan menjadi buronan pihak Kepolisian.

Melalui kerjasama intensif antara Satreskrim Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual, sehingga pada 2 Mei 2025, tersangka Jangar berhasil diamankan di Ohoi Suhendrat, Kecamatan Kei Besar.

Selanjutnya pada 6 Mei 2025, Tim Gabung Penyidik dan Tim Opsnal Polres Maluku Tenggara dan Polres Tual juga berhasil mengamankan tersangka Niko dari Komplek Karang Tagepe Ohoijang.

“Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membantu tindak pidana penganiyaan berat dan Obstruktif of Justice pada 20 Mei 2025, sebagaimana Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 56 KUHPidana, dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun pidana penjara,” terangnya.

Polres Maluku Tenggara menghimbau kepada semua komponen masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum.

“Dan menghimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” imbau Kapolres. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *