RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Komandan Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi atau mendiamkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
Termasuk kasus dugaan Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan WK, istri dari Praka TLS mantan anggota Lanud Pattimura yang saat ini telah bertugas di Kodiklat TNI AU di Jakarta.
“Saya tidak pernah melindungi atau mendiamkan laporan dari WK. Kasusnya sedang berjalan. Bahkan sudah sampai ke Odmil (Oditurat Militer),” ujar Kolonel Sugeng Kamis (16/07/2025) di Ambon.
Danlanud Pattimura Kolonel Sugeng ungkapkan korban pernah dimediasi pihak Odmil pada Selasa pekan kemarin.
“Dengan adanya proses mediasi di Odmil yang dihadiri oleh WK, Dansatpom, Ka Odmil dan dari Penasehat Hukum WK hal ini membuktikan bahwa proses hukum kasus ini terus berjalan karena perkaranya sudah dimediasikan ke pihak Odmil,” ungkap Kolonel Sugeng
Pasca mediasi tersebut, WK telah diminta Satpom Lanud Pattimura untuk menandatangani beberapa berkas berkaitan dengan perkara tersebut. Namun WK enggan menandatangani berkas tersebut.
Kolonel Sugeng sendiri baru dua bulan menjabat sebagai Danlanud Pattimura menggantikan pejabat sebelumnya Kolonel Jhonson Henrico Simatupang.
“Walau baru menjabat, namun saat mendengar ada permasalahan ini, saya perintahkan Dansat POM Lanud Pattimura untuk memproses laporan ini. Dan buktinya proses berjalan hingga ke Odmil,” kata Kolonel Sugeng.
Terhadap pihak-pihak yang selama ini menuding bahwa kasus ini berjalan di tempat atau didiamkan, silahkan konfirmasi dengan Dansatpom Lanud Pattimura.
“Kami selalu membuka diri baik kepada teman-teman aktivis atau pihak manapun juga yang merasa tidak puas silahkan datang temui kami agar bisa mendapat penjelasan tentang duduk perkara kasus ini. Agar kita tidak berasumsi sendiri tanpa cek dan ricek terhadap perkembangan penanganan perkara ini,” tukas Mayor Heri Wasto selaku Dansatpom Lanud Pattimura.
Untuk diketahui, kasus dugaan KDRT sesuai laporan WK terjadi pada tahun 2024 lalu. Praka TLS sendiri pernah menjalani penahanan selama tiga bulan di ruang tahanan Satpom Lanud Pattimura.
Dan oleh Dansatpom, kasus ini telah diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kasusnya juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Odmil.
Mayor Heri menyatakan komitmennya untuk menuntaskan setiap persoalan hukum yang dilakukan anggotanya.
“Setiap pelanggaran anggota tidak akan pernah kita lindungi atau diamkan. Pasti akan kita tuntaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku di institusi militer,” tegasnya. (AAN)