RAKYATMALUKU.CO.ID — NAMLEA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menyerahkan tiga tersangka kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru atau tahap II, Jumat, 11 Juli 2025.
Tiga tersangka itu yakni, bendahara KPU Kabupaten Buru inisial RH (48) yang diduga sebagai otak dari aksi pembakaran, dan dua mantan Komisioner PPK Fenaleisela inisial SB (45) dan AT (42) yang diduga selaku eksekutor pembakaran gedung Kantor KPU Buru.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan, sehingga tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti pun dilaksanakan,” kata Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Buru, Aiptu MYS Djamaluddin, kepada Rakyat Maluku.
Menurutnya, setelah dilakukan proses tahap II, maka selanjutnya menjadi kewenangan JPU Kejari Buru untuk menyidangkan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap (inkrach) oleh pengadilan.
“Penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Karena sudah tahap II, maka sekarang menjadi kewenangan Kejaksaan untuk melanjutkan ke proses persidangan hingga selesai (inkrach),” jelasnya.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea, Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 02.50 WIT, dini hari.
Motif pembakaran kantor KPU tersebut untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar, agar terhindar dari pemeriksaan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” jelasnya.
Sebelum aksi pembakaran, para tersangka sempat melakukan pertemuan dan perencanaan di tiga lokasi, Rumah Makan Al Azz Family, Pantai Laraba, dan Shiren Cafe pada 27 Februari 2025 pukul 15.00 WIT.
RH memberikan uang Rp200 ribu kepada AT dan SB untuk membeli alat seperti pisau cutter, sarung tangan, dan benang wol. RH juga menyuruh membeli jerigen bensin ukuran 5 liter yang kemudian dikemas dalam karton minyak goreng dan disimpan di rumah RH.
Malam harinya, SB menjemput RH di swalayan RH Mart dan menuju ke Café Nongkis. Sekitar pukul 21.00 WIT, AT menelpon RH agar segera ke alun-alun MTW. SB yang membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
“Eksekutornya adalah SB dan AT, mereka tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH. Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Buru,” jelas Kapolres Buru.
Diketahui, RH pernah memberikan uang Rp30 juta kepada AT untuk ‘mendoakan’ agar tidak ditemukan masalah dalam audit dana hibah Pilkada oleh BPK pada Juni 2024.
Sementara SB mengaku dibantu RH secara finansial sejak 2023, termasuk pemberian uang panjar gaji PPK untuk membangun rumah, hingga uang saku saat perjalanan dinas.
Barang bukti yang diamankan antara lain, jaket biru milik tersangka SB, Kayu jendela kantor KPU yang terbakar, gembok pintu ruang kantor KPU, dan rak besi warna merah yang digunakan AT untuk memanjat plafon.
Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp5.874.724.701, sebagaimana tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan KPU Buru. (AAN)