RAKYATMALUKU.CO ID — AMBON — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Bipolo Gidin tahun 2016 – 2020 inisial ZB, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada perusahaan tersebut, selam sembilan jam.

“Hari ini (kemarin) yang diperiksa sebagai saksi adalah Dirut PT. Bipolo Gidin tahun 2016 – 2020 inisial ZB. Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Penyidik sejak pukul 09.00 sampai dengan 18.00 WIT (9 jam),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis, 10 Juli 2025.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, saksi ZB selaku Dirut PT. Bipolo Gidin dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik terkait tanggung jawabnya atas operasional, keuangan, dan pengembangan perusahaan secara keseluruhan.

“Saksi ZB ditanya seputar tupoksinya dalam memimpin dan mengelola seluruh kegiatan perusahaan sesuai dengan visi, misi, dan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan. Termasuk tanggung jawabnya atas operasional, keuangan, dan pengembangan perusahaan secara keseluruhan,” jelas Ardy.

Selain itu, lanjut Ardy, pemeriksan saksi-saksi termasuk saksi ZB di tahap penyidikan ini, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

“Kalau semua keterangan saksi-saksi dan bukti sudah lengkap, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk mengekspose tersangkanya. Dan secepatnya akan kami lakukan agar kasus ini bisa segara disidangkan di pengadilan,” terangnya.

Dikatakan Ardy, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *