RAKYATMALUKU.CO.ID — Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap SU, salah satu terduga pelaku penikaman yang mengakibatkan korban RK mengalami luka berat, setelah yang bersangkutan kabur dan bersembunyi di rumah salah satu warga di Ohoi/ Desa Ohoitel, Kota Tual, Senin, 2 Juni 2025, pukul 22.00 WIT.
“Sebelum 1×24 jam, Tim Polres Malra berhasil menyergap dan mengamankan terduga pelaku penikaman berinisial SU usai kabur dan bersembunyi di salah satu warga di Kota Tual pada malam hari,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menjelaskan, peristiwa penikaman itu berawal ketika SU dan MR berboncengan dari Kompleks Pokarina menuju Kolser dan bertemu dengan KR di Jalan Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
Tiba-tiba MR lompat dari motor dan langsung menikam KR dengan sebilah pisau sebanyak satu kali pada bagian dada. Sehingga KR langsung mengambil parang di rumah dan membacok MR beberapa kali. Hal tersebut menyebabkan MR dan SU lari meninggalkan sepeda motor.
KR yang terluka langsung dibawa ke RS Karel Satsuitubun, sementara MR yang kabur ditemukan terkapar di jalan masuk Kompleks Pokarina dengan luka pada bagian wajah dan anak panah yang tertancap di bagian belakang tubuh dan juga dilarikan ke RS Karel Satsuitubun.
“Tim Opsnal Polres Malra dengan sigap melakukan profiling dengan mengumpulkan alat bukti di lapangan, sehingga dapat mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat tersebut,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, Polres Malra masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap motif para pelaku.
“Polres Maluku berharap semua pihak tidak terpengaruh oleh tindakan pihak tertentu yang mencoba memperkeruh situasi dan kedamaian di Bumi Larvul Ngabal, serta berjanji akan menindak tegas semua tindakan kekerasan yang mengganggu kamtibmas,” pungkasnya. (RIO)