RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Sosial tahun 2020 inisial J.R ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial tahun 2020 inisial M.L, ke Lapas Perempuan kelas III Ambon, Jumat, 2 Mei 2025.
Plt. Kajari SBB Bambang Heripurwanto, melalui Kasi Intel Gunanda Rizal, mengatakan, penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Pada Dinsos Kabupaten SBB tahun 2020.
“Setelah ditetapakn sebagai tersangka, J.R dan M.L langsung kita tahan selama 20 hari sampai dengan 21 Mei 2025. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, yaitu agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” kata Kajari, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini Tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah melakukan pemeriksaan terhadap 301 saksi, ahli, dan alat bukti surat sebanyak 186 dokumen. Di mana, penyidik telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka J.R dan tersangka M.L.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari SBB telah memperoleh lebih dari dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Salah satunya kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.546.750.000,00 berdasarkan hasil audit oleh bidang pengawasan Kejati Maluku Nomor: R-36/Q.1/H.III.3/04/2025 tanggal 11 april 2025,” jelas Kajari.
Kajari mengungkapkan, perbuatan yang dilakukan kedua tersangka yaitu dengan cara penyaluran paket Bansos Khusus untuk sembako yang sumber dananya dari BTT Covid-19 Tahun 2020 pada Dinsos Kabupaten SBB dengan total nilai Rp 15.122.000.000.
Dengan Rincian, pertama, sembako untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM)/ KK melalui pihak ketiga sebanyak 69.716 paket sembako dengan nilai sebesar Rp 13.943.200.000. Kedua, operasional pengantaran sembako dengan nilai sebesar Rp 1.178.800.000 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati SBB tentang tahapan pencairan I sampai dengan VI.
“Dalam pelaksanaan penyaluran paket sembako pada pencairan ke IV tidak dilaksanakan (fiktif), sedangkan penyaluran paket sembako tahap I sampai dengan tahap V tidak sesuai dengan peruntukan dan ada yang fiktif,” ungkap Kajari.
Sehingga, lanjut Kajari, perbuatan kedua tersangka disangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (RIO)