RAKYATMALUKU.CO.ID — Penggunaan alat berat oleh koperasi di kawasan Gunung Botak untuk kegiatan reklamasi dinilai sudah tepat. Sebab, koperasi telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini disampaikan Ketua Koperasi Kayeli Putra Bersatu, Ali Wael, guna meluruskan informasi yang berseliweran di sejumlah media yang dinilai memprovokasi dan mencemarkan nama baik koperasi.
“Berdasarkan regulasi di Indonesia, seperti UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan peraturan turunannya, penggunaan alat berat dalam wilayah IPR tidak secara eksplisit dilarang. Namun, tetap harus sesuai ketentuan,” kata Ali Wael, kepada media ini, Kamis (1/5/2025).
Menurutnya, seluruh kegiatan koperasi telah diatur dalam UU Minerba, mulai dari penggunaan alat berat hingga lokasi operasi yang ditetapkan dalam IPR.
“Tidak ada pelanggaran terhadap batasan luas wilayah IPR, yang maksimal 100 hektare. Kegiatan juga tidak mengubah karakteristik usaha menjadi seperti tambang skala besar,” tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi wajib mematuhi kaidah teknik pertambangan yang baik dan ramah lingkungan. Selama kegiatan masih dalam kategori skala rakyat, penggunaan alat berat tetap diperbolehkan.
“Alat berat digunakan hanya sebagai penunjang, bukan untuk eksploitasi secara intensif,” ujarnya.
Ali juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Kedua regulasi itu menegaskan kewajiban perusahaan, termasuk koperasi tambang, untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Sebagai pembina Koperasi Sekunder, Ali Wael meminta masyarakat bersabar. Menurutnya, koperasi saat ini sedang dalam tahap pemulihan stok file atau proses reklamasi.
“Proses pembenahan lahan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran aktivitas pertambangan, agar kegiatan koperasi bisa berjalan optimal. Dengan begitu, dampaknya terhadap aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat juga akan positif,” pungkasnya. (AAN)