RAKYATMALUKU.CO.ID — Setelah mendapatkan izin pertambangan rakyat (IPR) 10 Koperasi berkoordinasi dengan pemilik lahan dalam hal ini PT Leabumi untuk mengelola tambag emas di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Koordinasi penting agar pengelolaan nanti tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kami sudah berkordinasi dengan pemilik lahan, dalam hal ini PT Leabumi dan mereka menyambut baik pertemuan itu,” ungkap Kapsodin Soar Pito Soar Paa Ali Wael kepada media ini, Sabtu (26/4/2025).
Dibukanya pertambangan rakyat ini, kata Ali Wael, semua masyarakat baik masyarakat adat maupun umum bisa menikmati nikmat dari pemberian Tuhan Yang Maha Esa.
“Pertambangan rakyat merupakan wadah atau rumah bagi kami masyarakat adat, dalam kepentingan mengelolah tambang emas Gunung Botak secara legal,” ujarnya.
Sementara Direktur PT Leabumi Masyur Lataka mengatakan kalau pihaknya tebuka untuk Koperasi.
“Saya berharap agar Koperasi yang akan mengelola kawasan emas itu bisa mensejahterakan masyarakat. Saya percaya apalagi mereka sudah kantongi IPR,” tandasnya.
Sekedar informasi, Koperasi yang sudah memiliki IPR, di antaranya, Kai Wai Bumi Lalenn, Kai Wai Bumi Lalenn, Putra Kaiely Bersatu, Wahidi Mnamut Mandiri, Sekunder Kaiely Peta Telo, Marahidi Karya Mandiri, MMA Suel Mandiri, Nusa Ina Solissa Grup, Putra Dara Manis Mandiri, Parrusa Tanila Baru, Fena Rua Bupolo, dan Baheren Floli Kai Wai. (AAN)