RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON – Sebanyak 977 warga binaan pemasyarakatan di Maluku mendapat remisi umum pada momentum HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu, 17 Agustus 2025. Dari jumlah itu, lima narapidana langsung bebas.
Penyerahan remisi dipusatkan di Lapas Kelas IIA Ambon oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemberian remisi tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025.
Jumlah penerima remisi umum tersebar di berbagai lapas dan rutan, yakni Lapas Ambon 271 orang, Piru 90 orang, Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Banda 17 orang, Namlea 78 orang, Wahai 32 orang, Geser 8 orang, Dobo 68 orang, Saumlaki 103 orang, dan Wonreli 11 orang. Untuk anak binaan, 14 orang diusulkan mendapat pengurangan masa pidana.
Selain remisi umum, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 1.042 warga binaan. Rinciannya, Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, dan Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) 2 orang. Sebanyak 23 narapidana juga menerima remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka pembinaan di lapas.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemotongan masa pidana, tetapi apresiasi negara kepada warga binaan yang berusaha memperbaiki diri.
“Kemerdekaan ini milik semua anak bangsa tanpa terkecuali. Jadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” pesannya.
Usai upacara, suasana haru menyelimuti lapas. Beberapa warga binaan meneteskan air mata bahagia dan berikrar untuk memulai hidup baru. (RIO)