RakyatMaluku.co.id – SEBANYAK 33 personel Polda Maluku resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2025. Keputusan ini diambil karena para personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi Polri.
“Polda Maluku telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada 33 personel sepanjang tahun 2025 karena pelanggaran berat,” tegas Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, di kantornya, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia mengingatkan seluruh jajaran untuk menekan angka pelanggaran sekecil apa pun dan menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.
“Pesan saya satu saja untuk personel Polda Maluku, kurangi pelanggaran,” ujarnya menegaskan.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Karena itu, disiplin dan profesionalisme menjadi kunci utama menjaga marwah Korps Bhayangkara di mata masyarakat.
“Personel yang berperilaku baik dan profesional, niscaya tidak akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Integritas dan kepatuhan adalah kunci utama,” terang Wakapolda.
Brigjen Thobroni juga menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk selalu hadir di tengah masyarakat sebagai representasi negara dan penjamin rasa aman.
“Untuk semua anggota Polri di Polda Maluku, setiap ada kejadian, Polri wajib hadir. Kehadiran kita adalah representasi negara dan jaminan keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (AAN)